Salah satu aset tanah seluas 2.300 meter persegi milik obligor BLBI Trijono Gondokusumo berlokasi di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang disita oleh Satgas BLBI.
Salah satu aset tanah seluas 2.300 meter persegi milik obligor BLBI Trijono Gondokusumo berlokasi di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang disita oleh Satgas BLBI. ( Dok. Satgas BLBI)

Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun

24 Maret 2023 16:30 WIB

SonoraBangka.ID - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI, memanggil 13 debitur terkait penagihan piutang negara. Total nilai piutang tersebut mencapai sekitar Rp 9,20 triliun.

Pengumuman pemanggilan para debitur BLBI dimuat dalam koran harian nasional. Pengumuman itu ditandatangani pula oleh Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban.

Dalam pengumuman tersebut, tagihan paling besar ditujukan kepada Trijono Gondokusumo yang merupakan obligor PKPS Bank Putra Surya Perkasa. Nilai piutang yang ditagih sebesar Rp 5,38 triliun.

Kemudian, tagihan terbesar kedua ditujukan kepada obligor Bank Centris yang terdiri dari Andri Tedjadharma, pengurus PT Centris Mekariestari, Prasetyo Utomo, dan ahli waris PAul Banuara Silalahi. Total nilai tagihan dari kelompok obligor ini mencapai Rp 987,45 miliar.

Lalu, Suryanto Gondokusumo yang merupakan obligor Bank Dharmala tercatat memiliki utang sebesar Rp 904,48 miliar. Outstanding utang dengan nilai jumbo juga ditagihkan kepada obligor PKPS Pelita Istismarat, Agus Anwar, dengan nilai tagihan sebesar Rp 709,93 miliar.

Tagihan juga ditujukan kepada I Made Sudiarta atau ahli waris I Gde Dermawan dengan utang sebesar Rp 560,99 miliar. Selanjutnya, terdapat nama Santoso Sumali dengan nilai utang sebesar Rp 523,56 miliar.

Jadwal pemanggilan keenam debitur tersebut jatuh pada tanggal 31 Maret 2023. Keenam debitur diminta untuk menghadap Kelompok Kerja (Pokja) Tim A Satgas BLBI.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelnggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Kemudian, Satgas BLBI juga melakukan pemanggilan kepada PT Citrabumi Sacna dengan direktur Rudy Capelle yang memiliki tagihan sebesar Rp 14,64 miliar. Kemudian, PT Datha Investindo dengan direktur utama Surharyanto Harsono yang memiliki tagihan sebesar Rp 20,61 miliar.

Selanjutnya, terdapat PT Tolubaraya dengan direktur Irwan Basri yang memiliki tagihan sebesar Rp 18,39 miliar. Pemanggilan juga dilakukan terhadap PT Golden Eltron Indonesia dengan direktur utama Andy Ong yang memiliki utang sebesar 1,15 juta dollar AS.

Untuk keempat debitur tersebut, jadwal pemanggilan jatuh pada tanggal 6 April 2023. Keenam debitur diminta untuk menghadap Pokja Tim B Satgas BLBI.

Pemanggilan juga dilakukan kepada PT Binasurya Pumanusantara dengan direktur utama Suryani yang memiliki utang sebesar Rp 17,85 miliar. Lalu, PT Graha Aneka dengan direktur utama Junus Hair Muniaga yang memiliki utang sebesar Rp 20,08 miliar dan PT Mayeng Jaya Lestari dengan direktur Edie Mulyadi yang memiliki utang sebesar Rp 21,99 miliar.

Untuk keempat debitur tersebut, jadwal pemanggilan jatuh pada tanggal 4 April mendatang. Keenam debitur diminta untuk menghadap Pokja Tim B Satgas BLBI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas BLBI Panggil 13 Debitur, Tagih Utang Rp 9,20 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/24/143000826/satgas-blbi-panggil-13-debitur-tagih-utang-rp-920-triliun.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm