Penipuan lewat surat DJP yang dikirim via email namun berisi aplikasi trojan.
Penipuan lewat surat DJP yang dikirim via email namun berisi aplikasi trojan. ( Dok. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Heboh Modus Penipuan Lewat Surat DJP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

28 Maret 2023 08:27 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini tengah ramai di Twitter pembahasan mengenai modus penipuan lewat surat DJP yang dialami oleh seorang netizen.

Pemilik akun Twitter @Ayoe_Miauw pada tanggal 25 Maret 2023 mengunggah cuitan yang berisi dirinya mendapat email modus penipuan lewat surat DJP.

Awalnya, modus penipuan lewat surat DJP ini sangat meyakinkan sebab menggunakan logo DJP serta email dengan domain pajak.

Namun ternyata saat diklik link yang tertera dalam email tersebut, ada aplikasi trojan yang siap menyerang gawai kita.

"Hati-hati!!! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi trojan," tulis pemilik akun @Ayoe_Miauw dalam unggahannya.

Isi surat elektronik yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu memang bisa menimbulkan kekhawatiran penerimanya.

Pasalnya, isi surat menyampaikan bahwa penerima email mengalami kurang bayar sehingga harus segera melakukan pelunasan.

Apabila tidak segera dilunasi hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan kena denda serta NPWP dinonaktifkan sementara.

"Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 10 April 2023, maka 15.000.000 (Lima belas juta) untuk tiap bulan keterlambatan," bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Oleh karena informasi yang cukup menakutkan dan mimpi buruk bagi setiap Wajib Pajak, maka penerima email akan tergerak untuk klik tautan di dalamnya.

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm