Penipuan lewat surat DJP yang dikirim via email namun berisi aplikasi trojan.
Penipuan lewat surat DJP yang dikirim via email namun berisi aplikasi trojan. ( Dok. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Heboh Modus Penipuan Lewat Surat DJP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

28 Maret 2023 08:27 WIB

SonoraBangka.id - Baru-baru ini tengah ramai di Twitter pembahasan mengenai modus penipuan lewat surat DJP yang dialami oleh seorang netizen.

Pemilik akun Twitter @Ayoe_Miauw pada tanggal 25 Maret 2023 mengunggah cuitan yang berisi dirinya mendapat email modus penipuan lewat surat DJP.

Awalnya, modus penipuan lewat surat DJP ini sangat meyakinkan sebab menggunakan logo DJP serta email dengan domain pajak.

Namun ternyata saat diklik link yang tertera dalam email tersebut, ada aplikasi trojan yang siap menyerang gawai kita.

"Hati-hati!!! Modus baru lagi lewat surat DJP, pas diklik ternyata install aplikasi trojan," tulis pemilik akun @Ayoe_Miauw dalam unggahannya.

Isi surat elektronik yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu memang bisa menimbulkan kekhawatiran penerimanya.

Pasalnya, isi surat menyampaikan bahwa penerima email mengalami kurang bayar sehingga harus segera melakukan pelunasan.

Apabila tidak segera dilunasi hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan kena denda serta NPWP dinonaktifkan sementara.

"Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 10 April 2023, maka 15.000.000 (Lima belas juta) untuk tiap bulan keterlambatan," bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Oleh karena informasi yang cukup menakutkan dan mimpi buruk bagi setiap Wajib Pajak, maka penerima email akan tergerak untuk klik tautan di dalamnya.

Link yang dimasukkan ke dalam email pun dibuat sangat meyakinkan yakni dengan tulisan "UNDUH DETAIL TAGIHAN".

Tulisan tersebut mengandung link yang ternyata mengarah ke aplikasi trojan alih-alih bukti tagihan kurang bayar.

"Isi suratnya emang ngeri sih jd pengen ngeklik," ucap pemilik akun @Ayoe_Miauw itu.

Penipuan lewat surat DJP yang dikirim via email namun berisi aplikasi trojan.
Penipuan lewat surat DJP yang dikirim via email namun berisi aplikasi trojan. Dok. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 

Aplikasi trojan adalah malware yang memasuki sistem dengan menyamar sebagai file yang seolah tidak berbahaya.

Trojan bisa merusak sistem di dalam komputer, smartphone, laptop, maupun gawai lainnya.

Malware ini memang kerap dikemas dalam bentuk tautan atau software yang seolah aman sehingga korban terkecoh dan mengklik tautannya.

Pasca ramainya cuitan viral di Twitter ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan penjelasan sekaligus imbauan.

Melansir dari laman pajak.go.id, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya atau klik tautan email yang mengatasnamakan DJP.

Masyarakat harus lebih hati-hati saat melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk melakukan aktivitas perpajakan dan keuangan.

Ditjen Pajak pun menegaskan bahwa email dengan judul "Tagihan Pajak" yang dikirim oleh efiling@djp.contact bukan berasal dari Ditjen Pajak.

Di samping itu, Ditjen Pajak menginformasikan bahwa email resmi dari pihak mereka hanya ada satu.

Selain email resmi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, maka kamu harus hati-hati karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.

Kawan Puan perlu mencatat dan mengingat kalau email resmi Ditjen Pajak hanya yang menggunakan domain @pajak.go.id.

Jika email yang diterima tidak menggunakan domain tersebut maka lebih baik kamu tidak asal klik tautan.

Kamu juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 atau mengunjungi www.pajak.go.id untuk menanyakan masalah pajak.

Nah, jika mau lebih yakin dan jelas, kamu bisa kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapat bantuan layanan perpajakan.

Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533740705/ramai-modus-penipuan-lewat-surat-djp-begini-penjelasan-ditjen-pajak?page=all

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm