SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI resmi memberikan bantuan atau subsidi untuk tiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat yang sudah memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN 40 persen.
Subsidi tersebut berupa pemotongan instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dari sebelumnya berlaku 11 persen. Sehingga masyarakat yang membeli mobil dimaksud, cuma dibebankan PPN 1 persen saja.
Berlaku mulai 1 April 2023, keputusan ini tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Menurut data Kementerian Perindustrian, sejauh ini cuma ada dua mobil listrik yang sudah memenuhi kriteria, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.
"Bantuan pemerintah untuk mobil listrik, kebetulan yang TKDN 40 persen baru ada dua, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling (Air ev)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (14/3/2023) lalu.
"Kami tak melihat ada penambahan hingga akhir tahun. Ada suatu produsen (yang ingin ikut) tapi kita kira ga mungkin untuk mengejar (TKDN) 40 persen," lanjutnya.
Dengan skema subsidi ini, Ioniq 5 akan mengalami penurunan harga Rp 74,8 juta sampai Rp 85,9 juta. Sementara Air ev, bakal lebih murah Rp 24,3 juta hingga Rp 29,9 juta dari sebelumnya.
Angka tersebut didapatkan setelah melakukan perhitungan menggunakan rumus yang tercantum dalam Permenkeu No 38/2023, yaitu 10/11 (sepuluh per sebelas) dikali harga jual mobil.
Lalu hasilnya dikalikan kembali dengan 11 persen (PPN) untuk ketemu besaran pengurangan harga usai dikenakan subsidi PPN 10 persen alias angka penurunan harga jualnya.
Lebih rinci, berikut daftar harga Ioniq 5 dan Air ev usai berlaku insentif mobil listrik;