ILUSTRASI THR
ILUSTRASI THR ( )

23.000 Perusahaan di Babel Wajib Membayar THR Sebelum H-7 Lebaran, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

5 April 2023 15:18 WIB

SONORABANGKA.ID - Tunjangan Hari Raya ( THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pegawai paling lama H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi menyebutkan arahan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Bangka Belitung.

"Iya berlaku untuk seluruh, kalau di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), ada sekitar 3.800 perusahaan dalam pengawasan disnaker. Tapi total perusahaan di Babel itu banyak, ada 23 ribu jadi itu berlaku juga untuk mereka, wajib semua yang memperkerjakan pekerja" ujar Agus, Rabu (5/4/2023).

Untuk besaran THR ini bagi pekerja yang masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan sekitar 1 bulan gaji.

Selain itu, untuk pekerja yang belum mencapai satu tahun, maka ada hitungan masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Kalau dalam surat edaran itu baik PKWT, PKWTT itu wajib dapat, baik baru sebulan bahkan di atas 12 bulan, hanya ada hitungan saja," ujarnya.

Disnaker bakal berusaha memastikan agar pembayaran THR sesuai dengan surat edaran tersebut, sehingga berharap ada peran serta pekerja untuk melakukan pengaduan apabila ada pelanggaran.

Disnaker selain mensosialisasikan kepada perusahaan, mereka juga membuat posko pengaduan THR.

"Kita bikin posko pengaduan, apabila H-7 belum dibayarkan bisa diadukan, sejauh ini belum ada, tahun kemarin ada sekitar 18 pengaduan, Alhamdulilah sudah selesai," katanya.

Ia berharap perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja agar menciptakan ekosistem dunia pekerja sesuai aturan.

"Kita harap semua perusahaan mematuhi surat edaran sesuai Permenaker juga, agar mematuhi pembayaran THR karena itu hak pekerja juga agar kondisi kerja menjadi kondusif dan pekerja bisa mudik dengan bahagia,"ucap  Agus.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 23 Ribu Perusahaan di Babel Wajib Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/05/23-ribu-perusahaan-di-babel-wajib-bayar-thr-sebelum-h-7-lebaran-disnaker-siapkan-posko-pengaduan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm