Menaker Ida ingatkan perusahaan tidak mangkir membayar THR, bahkan untuk pekerja yang dirumahkan dan yang cuti melahirkan.
Menaker Ida ingatkan perusahaan tidak mangkir membayar THR, bahkan untuk pekerja yang dirumahkan dan yang cuti melahirkan. ( DOK. Kemenaker)

5 Cara Pekerja dan Perusahaan Adukan atau Konsultasi soal THR ke Kemenaker

7 April 2023 16:50 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan Posko THR ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"(Posko THR) yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/4/2023).

Dia juga meminta kepada gubernur agar mengimbau kepada perusahaan membayar lebih awal THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).

"Untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan," kata Menaker.

Layanan Aduan THR

Untuk mengadu atau sekadar berkonsultasi, Kemenaker juga membuat Posko THR. Posko ini selalu ada tiap tahunnya sepanjang Ramadhan.

Bagi pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi atau lakukan aduan bisa secara daring maupun tatap muka langsung.

Terdapat 5 cara untuk melakukan aduan, yakni:

1. Bisa telusuri situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

2. Bisa menghubungi call center di nomor 1500-630

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm