SonoraBangka.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Pembentukan Posko THR ini telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"(Posko THR) yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/4/2023).
Dia juga meminta kepada gubernur agar mengimbau kepada perusahaan membayar lebih awal THR, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
"Untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan," kata Menaker.
Untuk mengadu atau sekadar berkonsultasi, Kemenaker juga membuat Posko THR. Posko ini selalu ada tiap tahunnya sepanjang Ramadhan.
Bagi pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi atau lakukan aduan bisa secara daring maupun tatap muka langsung.
Terdapat 5 cara untuk melakukan aduan, yakni:
1. Bisa telusuri situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
2. Bisa menghubungi call center di nomor 1500-630
3. Whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
4. Posko tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker yang berada di Gedung B Kemenaker lantai 1. Posko ini melayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
5. Aplikasi Siap Kerja. Jika ingin melalui aplikasi, pertama daftarkan terlebih dahulu akunnya di account.kemnaker.go.id sebelum melakukan Login.
Kemudian ketika sudah melalui proses tersebut, bisa memilih menu Konsultasi THR. Setelah itu, pilih zona wilayah tempat bekerja, lalu konsultasikan masalah THRnya.
Namun jika ingin melakukan pengaduan, pilih Pengaduan THR. Berikutnya isi formulir di kolom aplikasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Pekerja dan Perusahaan Adukan atau Konsultasi soal THR ke Kemenaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/07/140000626/5-cara-pekerja-dan-perusahaan-adukan-atau-konsultasi-soal-thr-ke-kemenaker?page=all#page2.