3. Whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
4. Posko tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker yang berada di Gedung B Kemenaker lantai 1. Posko ini melayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
5. Aplikasi Siap Kerja. Jika ingin melalui aplikasi, pertama daftarkan terlebih dahulu akunnya di account.kemnaker.go.id sebelum melakukan Login.
Kemudian ketika sudah melalui proses tersebut, bisa memilih menu Konsultasi THR. Setelah itu, pilih zona wilayah tempat bekerja, lalu konsultasikan masalah THRnya.
Namun jika ingin melakukan pengaduan, pilih Pengaduan THR. Berikutnya isi formulir di kolom aplikasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Pekerja dan Perusahaan Adukan atau Konsultasi soal THR ke Kemenaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/07/140000626/5-cara-pekerja-dan-perusahaan-adukan-atau-konsultasi-soal-thr-ke-kemenaker?page=all#page2.