Menaker Ida ingatkan perusahaan tidak mangkir membayar THR, bahkan untuk pekerja yang dirumahkan dan yang cuti melahirkan.
Menaker Ida ingatkan perusahaan tidak mangkir membayar THR, bahkan untuk pekerja yang dirumahkan dan yang cuti melahirkan. ( DOK. Kemenaker)

5 Cara Pekerja dan Perusahaan Adukan atau Konsultasi soal THR ke Kemenaker

7 April 2023 16:50 WIB

3. Whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151

4. Posko tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker yang berada di Gedung B Kemenaker lantai 1. Posko ini melayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Aplikasi Siap Kerja. Jika ingin melalui aplikasi, pertama daftarkan terlebih dahulu akunnya di account.kemnaker.go.id sebelum melakukan Login.

Konsultasi THR

Kemudian ketika sudah melalui proses tersebut, bisa memilih menu Konsultasi THR. Setelah itu, pilih zona wilayah tempat bekerja, lalu konsultasikan masalah THRnya.

Pengaduan THR

Namun jika ingin melakukan pengaduan, pilih Pengaduan THR. Berikutnya isi formulir di kolom aplikasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Cara Pekerja dan Perusahaan Adukan atau Konsultasi soal THR ke Kemenaker", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/07/140000626/5-cara-pekerja-dan-perusahaan-adukan-atau-konsultasi-soal-thr-ke-kemenaker?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm