SONORABANGKA.ID - Anggota Komisioner Bawaslu Kep. Bangka Belitung (Babel), Jafri mengatakan, banyaknya baliho yang tersebar di 7 Kabupaten/ Kota di Provinsi Babel ini bukan tergolong sebagai pelanggaran pemilu.
Hal itu diungkapkan Jafri disela-sela kegiatan Rapat Publikasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPD RI sekaligus syukuran HUT ke 15 Bawaslu, di Ruang Rapat Bawaslu Babel, Minggu (9/4/2023).
Ia menyebutkan bahwa baliho-baliho tersebut termasuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi, karena tidak ada kalimat ajakan memilih pada baliho yang dipasang oleh para bakal calon.
"Kami sudah menginventarisir, ada sekitar 1800 lebih alat peraga sosialisasi (APS), yang tersebar di 7 Kabupaten/ Kota. Nanti akan kami cek lagi, apakah ada Alat Peraga ini yang berisi ajakan. Kalau seandainya ditemukan ada yang berisi ajakan memilih, maka kami akan melakukan kajian hukum dulu sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7, 8 dan 9 terkait dengan temuan/ laporan dugaan pelanggaran administrasi," terang Jafri.
Menurutnya, dari 1800an alat peraga tersebut tidak ada yang berisi ajakan memilih dan hanya berisi ucapan Selamat Ramadhan maupun ucapan lainnya.
"Jadi, dalam konteks ini, maka dari hasil kajian kami, bisa dikatakan itu namanya Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan Alat Peraga Kampanye.
Itu bisa diberlakukan ketika belum ditetapkannya masa pencalonan atau calon dan belum juga diberlakukannya masa kampanye, jadi APS itu berisi sosialisasi diri," tuturnya.
Lebih lanjut, Jafri mengatakan, jika memang baliho yang berterbaran dirasa mengganggu estetika dan keindahan tata kota, maka pihaknya bersama KPU akan bekoordinasi dengan Pemda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
"Jadi, spanduk dan baliho yang beterbaran itu merupakan Alat Peraga Sosialisasi dan tidak ada larangan untuk memasang itu. Namun, jika nanti itu dirasa mengganggu estetika dan keindahan tata kota, maka akan berkoordinasi dengan Pemda," pungkasnya.