SONORABANGKA.ID - Modus dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh Z (51), seorang guru TPA di wilayah Kabupaten Bangka Tengah terungkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono bersama jajarannya ketika menggelar konferensi pers, Senin (10/4/2023) di Mapolres Bangka Tengah, Koba.
Pada kesempatan tersebut, pelaku yang juga merupakan penghulu dan pengurus masjid di desanya itu juga ikut dihadirkan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya.
"Kemudian orang tua korban tersebut melapor ke pemerintah desa," kata Budi.
Setelah itu, pelaku pun diamankan ke kantor desa untuk menghindari adanya tindakan anarkisme dan amukan masa.
Kemudian, keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).
"Korbannya adalah 8 orang anak perempuan yang rata-rata berumur 12-13 tahun," katanya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah sejak lama berprofesi sebagai guru ngaji.
Namun, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2021 dan saat bulan puasa pun aksinya justru semakin gencar dia lakukan.