SONORABANGKA.ID - Modus dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh Z (51), seorang guru TPA di wilayah Kabupaten Bangka Tengah terungkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono bersama jajarannya ketika menggelar konferensi pers, Senin (10/4/2023) di Mapolres Bangka Tengah, Koba.
Pada kesempatan tersebut, pelaku yang juga merupakan penghulu dan pengurus masjid di desanya itu juga ikut dihadirkan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban yang mengadu kepada orang tuanya.
"Kemudian orang tua korban tersebut melapor ke pemerintah desa," kata Budi.
Setelah itu, pelaku pun diamankan ke kantor desa untuk menghindari adanya tindakan anarkisme dan amukan masa.
Kemudian, keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).
"Korbannya adalah 8 orang anak perempuan yang rata-rata berumur 12-13 tahun," katanya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah sejak lama berprofesi sebagai guru ngaji.
Namun, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2021 dan saat bulan puasa pun aksinya justru semakin gencar dia lakukan.
"Hal ini merupakan peristiwa yang heboh dan mengundang amarah dari masyarakat, terutama orang tua korban," ujar Wawan.
Wawan berkata bahwa sebenarnya pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan juga dinyatakan sehat.
"Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, adapun motif yang dijalankan oleh pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.
"Kemudian satu per satu dicek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar (hafal-red), maka korban dicabuli," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku pun memberi beberapa korban dengan uang Rp5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat kepada beberapa korbannya.
"Modusnya, seolah-olah ketika digerayangi, hafalannya lebih cepat hafal," tambahnya.
Lalu, terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Oknum Guru TPA di Bangka Tengah Gerayangi Santrinya Sejak 2021, Modus Agar Lancar Hafalan, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/10/oknum-guru-tpa-di-bangka-tengah-gerayangi-santrinya-sejak-2021-modus-agar-lancar-hafalan?page=2.