"Hal ini merupakan peristiwa yang heboh dan mengundang amarah dari masyarakat, terutama orang tua korban," ujar Wawan.
Wawan berkata bahwa sebenarnya pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan juga dinyatakan sehat.
"Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, adapun motif yang dijalankan oleh pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya adalah dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.
"Kemudian satu per satu dicek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar (hafal-red), maka korban dicabuli," ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku pun memberi beberapa korban dengan uang Rp5.000 sebagai bujuk rayu atau tipu muslihat kepada beberapa korbannya.
"Modusnya, seolah-olah ketika digerayangi, hafalannya lebih cepat hafal," tambahnya.
Lalu, terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 23 taun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah sepertiga dari pasal 82 tadi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Oknum Guru TPA di Bangka Tengah Gerayangi Santrinya Sejak 2021, Modus Agar Lancar Hafalan, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/10/oknum-guru-tpa-di-bangka-tengah-gerayangi-santrinya-sejak-2021-modus-agar-lancar-hafalan?page=2.