SONORABANGKA.ID - Pelaku AC alias I (17), pembunuh Hafiza, bocah Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat, dituntut 10 tahun penjara.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, pada agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.
Lalu bagaimana reaksi ayah Hafiza atas tuntutan terhadap pembunuh Hafiza ini?
Ayah Hafiza, Edi Purwanto menyebutkan tuntutan JPU pada kasus pembunuhan anaknya tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa pada putrinya.
"Sangat tidak sesuai, karena terlalu ringan. Bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang sudah diperbuat pada anak kami,"kata Edi kepada Bangkapos.com, Rabu (12/4/2023).
Edi Purwanto merasa pelaku yang masih di bawah umur seolah diberikan perlindungan dan pembelaan.
"Mana perlindungan bagi anak kami yang masih 8 tahun, dan tidak tahu apa - apa," ujarnya.
Edi berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman berat mengingat apa perlakuan sadis yang dilakukan pada korban.
"Cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sekarang anak kami sudah tidak bisa pulang lagi, kami hanya bisa melihat batu nisan," imbuhnya.
Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Hafiza digelar secara tertutup dan dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota.