Saat pelaku memperagakan 19 adegan pembunuhan Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/3/2023) - Pembunuh Bocah Desa Terentang Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban
Saat pelaku memperagakan 19 adegan pembunuhan Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/3/2023) - Pembunuh Bocah Desa Terentang Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban ( )

Pembunuh Bocah Desa Terentang Babar Dituntut 10 Tahun Penjara

13 April 2023 08:57 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaku AC alias I (17), pembunuh Hafiza, bocah Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat, dituntut 10 tahun penjara.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, pada agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.

Lalu bagaimana reaksi ayah Hafiza atas tuntutan terhadap pembunuh Hafiza ini?

Ayah Hafiza, Edi Purwanto menyebutkan tuntutan JPU pada kasus pembunuhan anaknya tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa pada putrinya.

"Sangat tidak sesuai, karena terlalu ringan. Bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang sudah diperbuat pada anak kami,"kata Edi kepada Bangkapos.com, Rabu (12/4/2023).

Edi Purwanto merasa pelaku yang masih di bawah umur seolah diberikan perlindungan dan pembelaan.

"Mana perlindungan bagi anak kami yang masih 8 tahun, dan tidak tahu apa - apa," ujarnya.

Edi berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman berat mengingat apa perlakuan sadis yang dilakukan pada korban.

"Cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sekarang anak kami sudah tidak bisa pulang lagi, kami hanya bisa melihat batu nisan," imbuhnya.

Proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Hafiza digelar secara tertutup dan dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota. 

Terdakwa AC hadir pada persidangan tersebut lewat aplikasi zoom atau virtual dari Rutan Kelas IIB Muntok.

Jan Maswan Sinurat menuturkan pihaknya menuntut terdakwa AC dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

AC diyakini sudah berencana melakukan pembunuhan kepada Hafiza.

"Memang dia (terdakwa-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).

Sidang terdakwa AC alias I (17) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Mentok, pada Jumat (14/4/2023) besok .

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pembunuh Bocah Desa Terentang Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/12/pembunuh-bocah-desa-terentang-bangka-barat-dituntut-10-tahun-penjara-ini-reaksi-ayah-korban.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm