Terdakwa AC hadir pada persidangan tersebut lewat aplikasi zoom atau virtual dari Rutan Kelas IIB Muntok.
Jan Maswan Sinurat menuturkan pihaknya menuntut terdakwa AC dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
AC diyakini sudah berencana melakukan pembunuhan kepada Hafiza.
"Memang dia (terdakwa-red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).
Sidang terdakwa AC alias I (17) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Mentok, pada Jumat (14/4/2023) besok .
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pembunuh Bocah Desa Terentang Bangka Barat Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Reaksi Ayah Korban, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/12/pembunuh-bocah-desa-terentang-bangka-barat-dituntut-10-tahun-penjara-ini-reaksi-ayah-korban.