Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui JMO
Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui JMO ( BPJS Ketenagakerjaan)

Libur Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Layani Klaim JHT Secara Daring

21 April 2023 16:29 WIB

SonoraBangka.ID - Selama libur lebaran, operasional Kantor pusat maupun cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) diliburkan mulai 19-25 April 2023. Namun tidak perlu khawatir, masyarakat masih tetap bisa mendapatkan layanan secara online alias daring.

Pelayanan secara tatap muka (offline) baru akan mulai beroperasi kembali pada 26 April.

"Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H kami infokan untuk pelayanan seluruh kantor cabang libur mulai tanggal 19 April 2023 dan akan dibuka kembali pada tanggal 26 April 2023," kata BPJS Ketenagakerjaan lewat postingan Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Kamis (20/4/2023).

Kendati libur, BPJS Ketenagakerjaan masih menerima pelayanan secara daring melalui situs resmi atau aplikasi JMO.

"Jika kamu membutuhkan informasi terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dilakukan melalui website dan aplikasi JMO. Bagi peserta yang mengalami kendala akses siap kerja dapat melapor melalui halo.jkp.go.id atau contact center 175," demikian keterangan postingan tersebut.

Cara Klaim JHT Via Online

Klaim JHT secara online ini sendiri dapat dilakukan melalui dua platform. Yakni melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan Appstore untuk pengguna IOs.

Kedua, bisa masuk ke situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ yang dapat diakses menggunakan smartphone maupun PC.

Untuk penggunaan JMO, saat ini dikhususkan untuk klaim saldo JHT dengan maksimal Rp 10 juta dan sudah berstatus nonaktif di perusahaan tempat bekerja.

Sedangkan untuk klaim saldo JHT di atas Rp 10 juta, peserta dapat mengakses website Lapak Asik. Tinggal mengisi data diri seperti KTP, Kartu Peserta (KPJ), nomor handphone, alamat domisili, alamat email aktif, nomor rekening, dan nama ibu kandung.

Setelah mengisi data diri, beberapa dokumen kelengkapan harus disiapkan untuk diunggah yakni KTP, Kartu Peserta (KPJ), dan surat keterangan kerja dari perusahaan

Jika sudah melakukan pengisian data diri dan unggah dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. Lalu, peserta akan menerima notifikasi jadwal yang dikirimkan melalui alamat email yang telah terdaftar.

Selanjutnya, peserta hanya tinggal menunggu proses wawancara yang akan dilakukan oleh petugas verifikator BPJS Ketenagakerjaan secara video call ke masing-masing nomor peserta yang didaftarkan.

Terakhir, apabila sudah terverifikasi seluruh kelengkapan, maka saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Layani Klaim JHT Secara Daring", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/21/051100926/libur-lebaran-bpjs-ketenagakerjaan-hanya-layani-klaim-jht-secara-daring?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm