Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (polri.go.id)
Cara membuat SIM C dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (polri.go.id) ( KOMPAS.COM)

Catat, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai Besok hingga 3 Mei

26 April 2023 18:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagi Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idulfitri, pada 19-25 April 2023, dapat melakukan perpanjangan pada 26 April sampai 3 Mei 2023 tanpa harus membuat baru.

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Tapi, kalau SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi kalau sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian, serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM pada 26 April sampai 3 Mei", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/26/130100715/ingat-ada-dispensasi-perpanjangan-sim-pada-26-april-sampai-3-mei.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm