ilustrasi wanita karir sukses.
ilustrasi wanita karir sukses. ( Shutterstocks)

Hari Buruh 2023, Apa Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan?

30 April 2023 07:58 WIB

Hal itu juga ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers tentang Perppu Cipta Kerja pada Jumat (6/1/2023).

Melansir Indonesia.go.id, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa ketentuan cuti haid dan melahirkan bagi pegawai perempuan tidak hilang, masih ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 dan Pasal 82.

Adapun hak-hak pekerja perempuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 melansir hukumonline.com ialah sebagai berikut:

1. Cuti Haid

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur poin mengenai cuti haid pekerja perempuan.

Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan :

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Artinya, pekerja perempuan berhak mendapat cuti haid selama 2 hari yakni pada hari pertama dan kedua haid. 

Meski demikian, pelaksanaan cuti haid sendiri diatur lebih lenjut dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm