Saat cuti haid ini, pekerja perempuan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan pasal 93 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan yang menyebut pengusaha wajib membayar upah karyawan perempuan yang sakit karena haid.
2. Cuti Melahirkan
Aturan cuti melahirkan diketahui tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Artinya, lama cuti melahirkan bagi pekerja perempuan total adalah 3 bulan.
Lama istirahat ini bisa diperpanjang jika ada kasus tertentu berdasarkan surat keterangan dokter.
Dan karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkannya tetap berhak mendapat gaji.
3. Cuti Keguguran
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh cuti keguguran sebagaimana Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Sama seperti cuti haid dan melahirkan, karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti keguguran berhak mendapat upah penuh.
Memang, aturan hak pekerja perempuan seperti yang tertuang di UU No.13 tahun 2003 di atas tidak termuat dalam UU Cipta Kerja.
Hal ini membuat pro dan kontra di masyarakat karena hak perempuan seakan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja perempuan untuk memastikan hak-hak tersebut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533772019/hari-buruh-2023-ini-hak-pekerja-perempuan-dari-cuti-haid-hingga-melahirkan?page=all