ilustrasi wanita karir sukses.
ilustrasi wanita karir sukses. ( Shutterstocks)

Hari Buruh 2023, Apa Hak Pekerja Perempuan dari Cuti Haid hingga Melahirkan?

30 April 2023 07:58 WIB

SonoraBangka.idHari Buruh diperingati dengan tujuan untuk mengingat perjuangan para buruh terhadap setiap pelanggaran hak-hak pekerja.

Ya, diketahui setiap tanggal 1 Mei kita memperingati Hari Buruh.

Hak-hak buruh yang wajib disuarakan dalam peringatan Hari Buruh pun beragam, salah satunya hak pekerja perempuan.

Sebagaimana kita tahu, masih banyak pekerja perempuan tidak paham soal hak-haknya dalam bekerja.

Padahal, ada beberapa aturan mengatur soal hak perempuan dalam bekerja.

Hak-hak tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya soal hak cuti haid, hak cuti melahirkan, dan juga hak cuti keguguran.

Awalnya, banyak orang mengira hak pekerja perempuan tersebut dihapuskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.

Nyatanya, klaim bahwa hak-hak pekerja perempuan dalam UU Cipta Kerja dihapuskan adalah hoaks.

Melansir Kominfo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid dan melahirkan tidak dihapus.

Meski tidak tertuang dalam UU Cipta Kerja, pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan hak tersebut menggunakan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003.

SumberParapuan.co
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm