Gerbang utama Master plan Borobudur High Land yang dibangun di lahan seluar 309 hektar, kawasan Borobudur Highland terletak di Kabupaten Purworejo untuk memajukan pariwisata eksklusif.
Gerbang utama Master plan Borobudur High Land yang dibangun di lahan seluar 309 hektar, kawasan Borobudur Highland terletak di Kabupaten Purworejo untuk memajukan pariwisata eksklusif. ( KOMPAS.com)

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Layanan Badan Otorita Borobudur, Ini Rinciannya

4 Mei 2023 18:37 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Otorita Borobudur. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023.

Sebagai informasi Badan Otorita Borobudur ini tidak terkait dengan langsung dengan Taman Wisata Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah. BLU ini mengelola Borobudur Highland di Purworejo, Jawa Tengah.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan untuk perorangan sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 25.000.

"Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor," tulis PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).

Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk warga mancanegara, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan yang telah ditentukan. Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi. Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150 persen.

Tarif layanan kawasan juga dapat dikenakan tarif Rp 0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu. Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Tetapkan Tarif Layanan Badan Otorita Borobudur, Ini Rinciannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/04/061000626/sri-mulyani-tetapkan-tarif-layanan-badan-otorita-borobudur-ini-rinciannya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm