Lebih jauh lanjut dia, sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang.
Setidaknya terdapat sekitar 20 pelaku usaha yang mendirikan lapak di wilayah itu. Sampai kini Diskopdagumkm terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.
Mereka juga telah diinstruksikan untuk tidak mendirikan bangunan secara permanen di kawasan itu. Bahkan dalam waktu dekat para pelaku usaha di sana akan dipindahkan ke kawasan yang lebih representatif. Di mana pemerintah kota telah mulai menyediakan kawasan khusus bagi PKL di Taman Dealova.
“Kami sudah mendata ada sekitar 20 pelaku usaha yang berjualan di sana. Jadi setelah kita selesai melakukan penataan dan koordinasi mereka akan kita pindahkan,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Andika, pemerintah kota telah memberikan waktu kepada para pelaku usaha agar segera membongkar lapak mereka masing-masing. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dan bersurat ke Satpol PP. Terutama untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tidak diindahkan kami akan serahkan ke perangkat daerah terkait untuk melakukan penindakan, penertiban dan pembinaan. Sampai sejauh ini kami belum mengeluarkan surat untuk memperbolehkan mereka pelaku usaha untuk berdagang di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang,” pungkas Andika.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Puluhan Pedagang di Bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang Pangkalpinang Dipastikan Ilegal, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/21/puluhan-pedagang-di-bantaran-kolam-retensi-kacang-pedang-pangkalpinang-dipastikan-ilegal.