SonoraBangka.id - Diketahui saat ini Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai mulai memadati kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang untuk berjualan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak pernah memberikan izin bagi para pelaku usaha untuk membuka lapak di sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang.
Bahkan parahnya beberapa pelaku usaha sampai mendirikan bagunan semi permanen di kawasan itu sejak beberapa bulan lalu
Padahal wilayah itu merupakan lahan terbuka hijau milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskopdagumkm) Kota Pangkalpinang, Andika Saputra menegaskan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin agar para pelaku usaha dapat berjualan di kawasan itu.
Sehingga dapat dipastikan mereka mendirikan lapak dan bangunan secara ilegal di atas lahan milik pemerintah kota setempat.
“Harus kami sampaikan, sejauh ini kami tidak pernah memperbolehkan mereka (pelaku usaha) berjualan di sana (Sekitar Kolong Retensi Kacang Pedang),” tegas Andika kepada Bangkapos.com, Minggu (21/5/2023).
Berdasarkan rencana induk atau master plan Pemerintah Kota Pangkalpinang kawasan itu memang bukan diperuntukkan untuk berjualan atau kawasan ekonomi. Melainkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang rencananya bakal digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dibuat sebuah taman.
Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para pedagang untuk berjualan di wilayah itu.
Apalagi sampai nekat mendirikan bangunan semi permanen di lahan tersebut. Dapat dipastikan para pedagang yang berjualan di kawasan itu adalah ilegal.
“Posisinya secara master plan bukan untuk lapak UMKM. Memang itu akan dibuat semacam kegiatan lain yang akan dibuat oleh perangkat daerah lain,” papar dia.
Lebih jauh lanjut dia, sejauh ini pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para PKL yang berjualan di kawasan Kolong Retensi Kacang Pedang.
Setidaknya terdapat sekitar 20 pelaku usaha yang mendirikan lapak di wilayah itu. Sampai kini Diskopdagumkm terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang.
Mereka juga telah diinstruksikan untuk tidak mendirikan bangunan secara permanen di kawasan itu. Bahkan dalam waktu dekat para pelaku usaha di sana akan dipindahkan ke kawasan yang lebih representatif. Di mana pemerintah kota telah mulai menyediakan kawasan khusus bagi PKL di Taman Dealova.
“Kami sudah mendata ada sekitar 20 pelaku usaha yang berjualan di sana. Jadi setelah kita selesai melakukan penataan dan koordinasi mereka akan kita pindahkan,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Andika, pemerintah kota telah memberikan waktu kepada para pelaku usaha agar segera membongkar lapak mereka masing-masing. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dan bersurat ke Satpol PP. Terutama untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tidak diindahkan kami akan serahkan ke perangkat daerah terkait untuk melakukan penindakan, penertiban dan pembinaan. Sampai sejauh ini kami belum mengeluarkan surat untuk memperbolehkan mereka pelaku usaha untuk berdagang di bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang,” pungkas Andika.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Puluhan Pedagang di Bantaran Kolong Retensi Kacang Pedang Pangkalpinang Dipastikan Ilegal, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/21/puluhan-pedagang-di-bantaran-kolam-retensi-kacang-pedang-pangkalpinang-dipastikan-ilegal.