Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan(Dokumentasi Tim Komunikasi Lifepal)
Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan(Dokumentasi Tim Komunikasi Lifepal) ( KOMPAS.COM)

Ingat Lagi Skema dan Penerima untuk Subsidi Mobil Listrik di Indonesia

22 Mei 2023 20:00 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI resmi memberikan bantuan atau subsidi untuk pembeli mobil listrik berbasis baterai melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, mulai 1 April 2023.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Sehingga, saat ini PPN yang dibebankan konsumen cuma 1 persen saja.

Tapi tidak semua produk mendapatkan manfaat terkait, melainkan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN lebih dari 40 persen saja.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Beleid itu mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Diharapkan dengan adanya program fasilitasi PPN untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Lebih lanjut, terkait dengan teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan dilakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Pengawasan ini bisa dilakukan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Kalau dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tak memenuhi nilai TKDN, maka bisa dikenai sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu, yang bisa memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Menariknya, sebagaimana djelaskan Brand and Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani, skema pemberian subsidi ini sangat mudah untuk diterapkan karena langsung mengurangi PPN.

"Kemudian tidak ada batasan konsumen juga, jadi setiap pembeli otomatis bakal dikurangi PPN-nya 10 persen sebagaimana kebijakan berlaku. Tetapi memang tetap kita data," katanya saat ditemui di lantai pameran PEVS belum lama ini.

"Dari sisi konsumen, langsung berlaku saja pemotongan harga tersebut," lanjut Dian.

Sampai saat ini, tercatat cuma dua produk mobil listrik yang mendapatkan subsidi, yaitu Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5. Sebab mereka dinyatakan sudah mencapai TKDN 40 persen ke atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi Skema dan Penerima Subsidi Mobil Listrik di Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/22/184100115/ingat-lagi-skema-dan-penerima-subsidi-mobil-listrik-di-indonesia.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm