SONORABANGKA.ID - Adalah Uji tipe yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan wajib dilakukan setiap kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan supaya kendaraan bisa memperoleh surat-surat sah.
Bukan hanya buat kendaraan konvensional, uji tipe juga dilakukan buat mobil dan motor listrik yang mulai menjadi tren.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tipe bagi kendaraan listrik.
“Bahwa pengujian tipe yang kami lakukan, sebelum bisa diproduksi secara massal atau impor secara massal, harus melalui pengujian tipe. Di mana ada serangkaian pengujian yang prinsipnya sama dengan pengujian kendaraan-kendaraan BBM,” ujar Dewanto di Jakarta (20/5/2023).
“Namun kendaraan listrik ditambah pengujian lain. Sesuai aturan yang kami buat, ada uji baterai, kemudian uji suara noise, dan uji lainnya,” kata dia.
Menurutnya, ada 9 macam pengujian baterai yang di antaranya seperti digetarkan , dipanaskan, dibanting, dan sebagainya.
“Uji baterai ini memang persyaratannya adalah cukup melampirkan tes report dari pabrikan baterai, sesuai standar UNR 100 untuk mobil atau UNR 136 untuk sepeda motor,” ucap Dewanto.
“Lulus, dapat sertifikat, itu dilampirkan ke kami pada saat pelaksanaan pengujian tipe,” ujarnya. Selain itu, juga terdapat 4 pengujian tambahan yang dilakukan untuk memeriksa perlindungan kontak.
“Kami ada lab pengujian di Cibitung, namanya balai pengujian laik jalan dan sertifikat kendaraan bermotor,” kata Dewanto.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, kemudian resistensi isolasi, dan keselamatan fungsional terhadap kendaraan listrik tersebut,” ucap dia.