SonoraBangka.ID - TikTok melakukan perlawanan terhadap negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang memblokir akses aplikasinya. Perlawanan ini dilakukan setelah 19 Mei lalu, gubernur negara bagian Montana, Greg Gianforte menerapkan kebijakan pemblokiran total pada TikTok.
Alhasil, TikTok dilarang diinstal dan digunakan oleh semua warga AS yang tinggal di Montana, bukan lagi terbatas pada staf pemerintah saja.
TikTok menilai pembokiran total di Montana itu sebagai sesuatu yang inkostitusional alias melanggar hukum. Kini, TikTok pun melawan dengan menggugat kebijakan pemerintah Montana ke pengadilan.
Hal tersebut diumumkan TikTok lewat sebuah twit di akun Twitter resminya dengan handle @TikTokComms.
"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," twit @TikTokComms.
Masih dalam twit yang sama, TikTok meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan hukum ini.
Menurut laporan Engadget, sebagaimana dihimpun, Selasa (23/5/2023), TikTok juga menilai bahwa pemerintah Montana melanggar Amandemen Pertama AS.
"Larangan di negara bagian Montana membatasi kebebasan berbicara, (ini) melanggar Amandemen Pertama, melanggar Konstitusi AS dalam berbagai hal lainnya," bunyi gugatan TikTok.
Dalam gugatannya, TikTok juga menggugat soal kekuatan kebijakan lokal Monatana dengan hukum federal AS. Kondisi ini disebut "Federal Preemption", ketika hukum negara bagian dan hukum federal bertentangan, hukum federal harus didahulukan karena Klausul Supremasi Konstitusi.
Dalam kasus TikTok, aplikasi bikinan ByteDance ini menggugat agar Montana mendahulukan hukum federal (Amandemen Pertama), ketimbang undang-undang (UU) yang baru disahkan yang membatasi penggunaan aplikasi TikTok di Montana.