SonoraBangka.ID - TikTok melakukan perlawanan terhadap negara bagian di Amerika Serikat (AS) yang memblokir akses aplikasinya. Perlawanan ini dilakukan setelah 19 Mei lalu, gubernur negara bagian Montana, Greg Gianforte menerapkan kebijakan pemblokiran total pada TikTok.
Alhasil, TikTok dilarang diinstal dan digunakan oleh semua warga AS yang tinggal di Montana, bukan lagi terbatas pada staf pemerintah saja.
TikTok menilai pembokiran total di Montana itu sebagai sesuatu yang inkostitusional alias melanggar hukum. Kini, TikTok pun melawan dengan menggugat kebijakan pemerintah Montana ke pengadilan.
Hal tersebut diumumkan TikTok lewat sebuah twit di akun Twitter resminya dengan handle @TikTokComms.
"Kami menantang larangan TikTok yang inkonstitusional di Montana untuk melindungi bisnis kami dan ratusan ribu pengguna TikTok di Montana," twit @TikTokComms.
Masih dalam twit yang sama, TikTok meyakini pihaknya bakal memenangkan gugatan hukum ini.
Menurut laporan Engadget, sebagaimana dihimpun, Selasa (23/5/2023), TikTok juga menilai bahwa pemerintah Montana melanggar Amandemen Pertama AS.
"Larangan di negara bagian Montana membatasi kebebasan berbicara, (ini) melanggar Amandemen Pertama, melanggar Konstitusi AS dalam berbagai hal lainnya," bunyi gugatan TikTok.
Dalam gugatannya, TikTok juga menggugat soal kekuatan kebijakan lokal Monatana dengan hukum federal AS. Kondisi ini disebut "Federal Preemption", ketika hukum negara bagian dan hukum federal bertentangan, hukum federal harus didahulukan karena Klausul Supremasi Konstitusi.
Dalam kasus TikTok, aplikasi bikinan ByteDance ini menggugat agar Montana mendahulukan hukum federal (Amandemen Pertama), ketimbang undang-undang (UU) yang baru disahkan yang membatasi penggunaan aplikasi TikTok di Montana.
Sebelum pemblokiran total TikTok berlaku di Montana, sejumlah negara bagian di AS sudah memberlakukan pembatasan akses TikTok.
Lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat melarang TikTok diinstal dan digunakan di HP yang disediakan untuk staf pemerintah.
Terlepas dari undang-undang baru yang berlaku di Montana, sejumlah Senat Amerika Serikat juga tengah menyiapkan UU baru yang memungkinkan negara melarang teknologi asing, seperti TikTok.
Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).
UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah federal AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional. Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus.
Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.
Dalam kasus TikTok, anggota parlemen menuding bahwa undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok di China, ByteDance, untuk menyediakan akses ke data pengguna TikTok di AS.
Nah, UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.
UU Restrict ini memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi, dan kemudian untuk mengurangi, risiko yang dirasakan berasal dari teknologi yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki hubungan dengan "musuh" asing termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.
UU tersebut secara khusus mengarahkan Menteri Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.
Ini memungkinkan Menteri Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Gugat Negara Bagian di AS yang Blokir Total Aplikasinya", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/05/23/17000087/tiktok-gugat-negara-bagian-di-as-yang-blokir-total-aplikasinya?page=all#page2.