Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. ( The Verge/ Nick Barclay)

TikTok Gugat Negara Bagian di AS yang Blokir Total Aplikasinya

24 Mei 2023 10:12 WIB

Sebelum pemblokiran total TikTok berlaku di Montana, sejumlah negara bagian di AS sudah memberlakukan pembatasan akses TikTok.

Lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat melarang TikTok diinstal dan digunakan di HP yang disediakan untuk staf pemerintah.

AS siapkan UU baru untuk blokir TikTok

Terlepas dari undang-undang baru yang berlaku di Montana, sejumlah Senat Amerika Serikat juga tengah menyiapkan UU baru yang memungkinkan negara melarang teknologi asing, seperti TikTok.

Undang-undang itu diberi nama "Restrict" yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah federal AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional. Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus.

Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Dalam kasus TikTok, anggota parlemen menuding bahwa undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok di China, ByteDance, untuk menyediakan akses ke data pengguna TikTok di AS.

Nah, UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika.

UU Restrict ini memberikan keleluasaan luas kepada Departemen Perdagangan untuk mengidentifikasi, dan kemudian untuk mengurangi, risiko yang dirasakan berasal dari teknologi yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki hubungan dengan "musuh" asing termasuk China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

UU tersebut secara khusus mengarahkan Menteri Perdagangan untuk “mengidentifikasi, menghalangi, mengganggu, mencegah, melarang, menyelidiki, atau mengurangi” risiko keamanan nasional yang terkait dengan teknologi dari negara-negara tersebut.

Ini memungkinkan Menteri Perdagangan untuk bernegosiasi, masuk ke dalam, memaksakan dan menegakkan “tindakan mitigasi apa pun” sebagai respons.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Gugat Negara Bagian di AS yang Blokir Total Aplikasinya", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/05/23/17000087/tiktok-gugat-negara-bagian-di-as-yang-blokir-total-aplikasinya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm