SONORABANGKA.ID - Adalah Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Situasi ini tentu cukup merepotkan karena dokumen terkait wajib untuk dimiliki serta dibawa setiap berkendara.
Tanpa surat-surat yang sah seperti STNK, pengendara bisa diduga tengah melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Sehingga bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lantas bagaimana cara mengurus STNK hilang?
Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;
- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB asli + Fotocopy - KTP asli + Fotocopy
- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000
Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.