Syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Jangan Disepelekan, Begini Cara untuk Mengurus STNK yang Hilang

25 Mei 2023 21:32 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Situasi ini tentu cukup merepotkan karena dokumen terkait wajib untuk dimiliki serta dibawa setiap berkendara.

Tanpa surat-surat yang sah seperti STNK, pengendara bisa diduga tengah melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Sehingga bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lantas bagaimana cara mengurus STNK hilang?

Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;

- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK

- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- BPKB asli + Fotocopy - KTP asli + Fotocopy

- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm