Tata cara mengurus STNK-nya ialah sebagai berikut;
- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,
- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,
- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK, - Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,
- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).
Adapun besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Disepelekan, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/114200815/jangan-disepelekan-begini-cara-mengurus-stnk-yang-hilang.