Syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Jangan Disepelekan, Begini Cara untuk Mengurus STNK yang Hilang

25 Mei 2023 21:32 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Situasi ini tentu cukup merepotkan karena dokumen terkait wajib untuk dimiliki serta dibawa setiap berkendara.

Tanpa surat-surat yang sah seperti STNK, pengendara bisa diduga tengah melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.

Sehingga bisa disanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lantas bagaimana cara mengurus STNK hilang?

Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni;

- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK

- Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- BPKB asli + Fotocopy - KTP asli + Fotocopy

- Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6.000

Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK-nya ialah sebagai berikut;

- Pertama, yang harus dilakukan yaitu datang dan melaporkan kehilangan STNK di polres atau Polsek terdekat,

- Maka pihak Polres atau Polsek akan mengumumkan kehilangan STNK melalui surat kabar. Lantas datangi kantor Samsat terdekat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru,

- Sesampainya di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan mengisi formulir STNK, - Selanjutnya siapkanlah berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket,

- Jika proses pendaftaran sudah selesai, lanjut untuk melakukan pembayaran PNPB STNK dan cetak ulang SKPD (bayar pajak jika sudah bulan jatuh tempo dan penyerahan STNK baru).

Adapun besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Disepelekan, Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/25/114200815/jangan-disepelekan-begini-cara-mengurus-stnk-yang-hilang.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm