Senjata api rakitan jenis revolver bersama 6 peluru aktif yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres dalam ungkap kasus pencurian yang dilakukan komplotan Edi Ribut.
Senjata api rakitan jenis revolver bersama 6 peluru aktif yang diamankan Tim Kelambit Buser Polres dalam ungkap kasus pencurian yang dilakukan komplotan Edi Ribut. ( deddy marjaya )

Akhirnya Otak Komplotan Pencuri Ditangkap Polres Bangka, Kubur Senjata Api dan Peluru

30 Mei 2023 09:10 WIB

SonoraBangka.id - Kini, asal usul senjata api rakitan laras pendek jenis revolver yang dibawa oleh Slamet Santoso alias Edi Ribut Otak komplotan pencurian yang ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil diungkap.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk 3 orang lainnya Senin (29/5/2023) malam. Sehingga terkait kasus kepemilikan senpi rakitan ada 5 orang tersangka yaitu; Slamet Santoso alias Edi Ribut (36)) warga Parit Pekir dan rekannya dalam satu komplotan pencurian Supanto alias Acong warga Girimaya Kota Pangkalpinang.

Selain itu juga diamankan tiga orang lainya warga Kota Pangkalpinang yakni Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang dan Jodi.

"Benar hasil pengembangan dari ungkap kasus komplotan pencurian yang membekali diri dengan senjata api rakitan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap asal muasal senpi rakitan yang diamankan. Untuk informasi dan data lengkap hari ini akan kita lakukan press realesse," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Selasa (30/5/2023).

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Kanit Aipda Hendra Yadi membekuk 3 anggota komplotan pencurian.

Ketiganya yakni Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) otak komplotan warga Parit Pekir Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka, Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Kota Pangkalpinang dan Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Kuday Kecamatan Sungailiat 

Saat pengungkapan kasus pencurian Tim Kelambit Buser Polres Bangka mewaspadai karena mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut dibekali senjata api.

Saat dibekuk Tim Kelamit Buser Polres Bangka Edi Ribut dan Acong hendak melarikan diri ke Palembang melalui penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Dari Interogasi Edi Ribut mengakui sebelum berusaha melarikan diri karena mengetahui diburu Polisi terkait aksi pencurian lebih dulu mengubur senpi rakitan tersebut bersama 6 butir peluru aktif di belakang rumah rekannya di Pemali Kabupaten Bangka. 

Ternyata benar saat dicek dengan membawa tersangka ke lokasi berhasil diamankan sepucuk senpi rakitan bersama 6 butir peluru.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm