Edi Ribut mengaku membeli senpi rakitan tersebut dari rekannya Supanto alias Acong. Dari sinilah kemudian Tim Buser berhasil membekuk 3 orang lainnya yang terkait senpi rakitan tersebut.
Yakni Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang dan Jodi ketiganya warga Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk kasus senjata api kita jerat para tersangka dengan UU Darurat Nomor 12/1951," kata AKBP Taufik Noor Isya.
Ancaman kepemilikan senjata api dalam UU Darurat tidak main- main. Tersangka yang terbukti dalam kepemilikan senjata api maksimal terancam hukuman mati.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,"
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: Otak Komplotan Pencuri Ditangkap Polres Bangka, Kubur Senjata Api dan Peluru, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/30/breaking-news-otak-komplotan-pencuri-ditangkap-kubur-senjata-api-dan-peluru.