SonoraBangka.id - Kini, asal usul senjata api rakitan laras pendek jenis revolver yang dibawa oleh Slamet Santoso alias Edi Ribut Otak komplotan pencurian yang ditangkap Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil diungkap.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk 3 orang lainnya Senin (29/5/2023) malam. Sehingga terkait kasus kepemilikan senpi rakitan ada 5 orang tersangka yaitu; Slamet Santoso alias Edi Ribut (36)) warga Parit Pekir dan rekannya dalam satu komplotan pencurian Supanto alias Acong warga Girimaya Kota Pangkalpinang.
Selain itu juga diamankan tiga orang lainya warga Kota Pangkalpinang yakni Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang dan Jodi.
"Benar hasil pengembangan dari ungkap kasus komplotan pencurian yang membekali diri dengan senjata api rakitan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap asal muasal senpi rakitan yang diamankan. Untuk informasi dan data lengkap hari ini akan kita lakukan press realesse," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Selasa (30/5/2023).
Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Kanit Aipda Hendra Yadi membekuk 3 anggota komplotan pencurian.
Ketiganya yakni Slamet Santoso alias Edi Ribut (36) otak komplotan warga Parit Pekir Kecamatan Sungaliat Kabupaten Bangka, Supanto alias Acong (28) warga Girimaya Kota Pangkalpinang dan Arifin alias Ifin (41) warga Parit 7 Kuday Kecamatan Sungailiat
Saat pengungkapan kasus pencurian Tim Kelambit Buser Polres Bangka mewaspadai karena mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut dibekali senjata api.
Saat dibekuk Tim Kelamit Buser Polres Bangka Edi Ribut dan Acong hendak melarikan diri ke Palembang melalui penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Dari Interogasi Edi Ribut mengakui sebelum berusaha melarikan diri karena mengetahui diburu Polisi terkait aksi pencurian lebih dulu mengubur senpi rakitan tersebut bersama 6 butir peluru aktif di belakang rumah rekannya di Pemali Kabupaten Bangka.
Ternyata benar saat dicek dengan membawa tersangka ke lokasi berhasil diamankan sepucuk senpi rakitan bersama 6 butir peluru.
Edi Ribut mengaku membeli senpi rakitan tersebut dari rekannya Supanto alias Acong. Dari sinilah kemudian Tim Buser berhasil membekuk 3 orang lainnya yang terkait senpi rakitan tersebut.
Yakni Zul Amri, Rindang Lembayong alias Bujang dan Jodi ketiganya warga Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Untuk kasus senjata api kita jerat para tersangka dengan UU Darurat Nomor 12/1951," kata AKBP Taufik Noor Isya.
Ancaman kepemilikan senjata api dalam UU Darurat tidak main- main. Tersangka yang terbukti dalam kepemilikan senjata api maksimal terancam hukuman mati.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan: “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,"
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: Otak Komplotan Pencuri Ditangkap Polres Bangka, Kubur Senjata Api dan Peluru, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/30/breaking-news-otak-komplotan-pencuri-ditangkap-kubur-senjata-api-dan-peluru.