Orang yang punya utang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar utang daripada kurban.
Kurban sunnah sementara bayar utang adalah wajib.
"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.
Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.
2. Orang yang Patungan
Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.
Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.
Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.
Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.
"Jika mereka ber kurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Kita tahu bahwa, patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul WAJIB Tahu, Dua Golongan Orang Islam yang Tidak Sah Berkurban saat Hari Raya Idul Adha, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/12/wajib-tahu-dua-golongan-orang-islam-yang-tidak-sah-berkurban-saat-hari-raya-idul-adha?page=all.