Seorang pedagang hewan kurban memberi makan kambing dagangannya di pasar terbuka di kota Jalalabad, Afghanistan, Kamis (8/8/2019).
Seorang pedagang hewan kurban memberi makan kambing dagangannya di pasar terbuka di kota Jalalabad, Afghanistan, Kamis (8/8/2019). ( AFP / NOORULLAH SHIRZADA)

Sudah Tahu? Ini Dua Golongan Orang Islam yang Tidak Sah Berkurban saat Hari Raya Idul Adha

3 Juni 2023 14:19 WIB

SonoraBangka.idKurban adalah ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan ber kurban.

Seperti kita ketahui bahwa, Idul Adha 10 Zulhijjah disebut juga Idul Kurban.

Sebab, pada 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik (tiga hari setelah Iduladha atau 11, 12, dan 13 Zulhijjah), umat Islam di seluruh dunia melakukan penyembelihan (pemotongan) hewan kurban.

Hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kambing atau domba.

Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur,

"Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk ber kurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Namun tak kalah penting adalah ternyata ada golongan orang yang tidak sah ber kurban.

Ulama Buya Yahya menjelaskan golongan orang Islam yang tidak sah jika ber kurban.

Meskipun ber kurban adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam mazhab Syafi'i, tetapi ada orang yang justrui tidak sah bila ber kurban

Buya Yahya juga mengatakan bahwa kurban bukan satu kali seumur hidup melainkan setahun sekali.

Berbeda dengan aqiqah yang hanya dilaksanakan dalam satu kali seumur hidup.

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji disebut juga Hari Raya Kurban, sebab itu umat muslim disunnahkan ber kurban.

Jika Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijah di sistem penanggalan Islam.

Buya Yahya menyarankan agar umat Islam menyisihkan sebagian rezeki untuk menyiapkan kurban.

Terlebih sunnah maka dianjurkan dalam Islam serta pahalanya pun luar biasa.

Ber kurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.

Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan ber kurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Berikut penjelasan Buya Yahya dalam video di kanal dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 Juli 2016.

1. Punya Utang

Golongan pertama adalah orang yang punya utang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.

Orang yang punya utang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar utang daripada kurban.

Kurban sunnah sementara bayar utang adalah wajib.

"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

2. Orang yang Patungan

Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.

Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.

Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

"Jika mereka ber kurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.

Kita tahu bahwa, patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul WAJIB Tahu, Dua Golongan Orang Islam yang Tidak Sah Berkurban saat Hari Raya Idul Adha, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/12/wajib-tahu-dua-golongan-orang-islam-yang-tidak-sah-berkurban-saat-hari-raya-idul-adha?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm