Oleh karena itu, dia melanjutkan, konsumen sangat berhak untuk menolak permen yang menjadi alternatif uang receh tersebut.
Menurut Rolas, seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian cuma dalam bentuk uang Rupiah.
Sebab, hal tersebut dinilai dapat melanggar Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni:
Merujuk UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Rolas menambahkan, Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa:
Apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda sekurang-kurangnya Rp 2 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Rupiah alat pembayaran yang sah
Di sisi lain, seperti diberitakan Kompas.com (17/11/2023), Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa Rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, BI mengimbau supaya masyarakat termasuk pelaku usaha menggunakan Rupiah saat bertransaksi.
Apabila pelaku usaha kesulitan mendapatkan uang receh, mereka dapat menukarkan langsung ke bank maupun BI melalui aplikasi PINTAR.
Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk Rupiah dan bukan benda seperti permen.
Bukan hanya itu, masyarakat dapat mulai menerapkan transaksi dengan pembayaran non-tunai.
Selain tak perlu bersusah payah mencari kembalian, pembayaran non-tunai juga membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukum Beri Kembalian dengan Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/05/113000065/hukum-beri-kembalian-dengan-permen-dan-bukan-rupiah-bisa-kena-denda-ratusan?page=all#page2.