Pj Gubernur Suganda Sampaikan 3 Raperda kepada DPRD Provinsi Kep. Babel
Pj Gubernur Suganda Sampaikan 3 Raperda kepada DPRD Provinsi Kep. Babel ( Diskominfo Babel)

Pj Gubernur Suganda Sampaikan 3 Raperda kepada DPRD Provinsi Kep. Babel

7 Juni 2023 14:40 WIB

SONORABANGKA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, (7/6/2023).

Adapun 3 Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.

"Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial. Karena dewasa ini kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak," ungkapnya.

Sementara, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan.

"Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kep. Babel," ungkapnya.

"Atas nama pribadi dan Pemprov. Kep. Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Suganda menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Kep. Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.

"Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan," pungkasnya.

Pada Rapat Paripurna hari ini juga dilakukan pembentukan Tim Pansus dan penyampaian bama-nama Anggota Tim Pansus 3 Raperda Provinsi Kep. Babel.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm