SonoraBangka.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement (BTA) atau Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara kedua negara di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (8/6/2023).
Penandatanganan dilakukan di Perdana Putra, Putrajaya, dan disaksikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Kedua negara menyambut baik penandatanganan perjanjian ini dan diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan.
Pada kesempatan itu, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ini.
"Oleh karena itu, Bapak Presiden sangat gembira atas penyelesaian pembaruan BTA yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan warga negara kita yang berada di perbatasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Setelah berlakunya pembaruan ini, Mendag Hasan mengatakan, diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat perbatasan agar dapat memahami serta memanfaatkannya dengan baik.
Tidak hanya itu, lanjut Mendag Hasan, diperlukan perhatian khusus untuk ratifikasi, sosialisasi, dan pengawasan implementasi terhadap pelaksanaan pembaruan Indonesia-Malaysia BTA.
"Seluruh lapisan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan implementasinya. Saya berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam kedua hal tersebut,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan, BTA berbeda dengan bentuk kerja sama perdagangan, seperti Free Trade Agreement.
Free Trade Agreement yang dimaksud adalah pemberlakukan bea masuk barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen karena kedua anggota ASEAN.
"Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan,” tegas Djatmiko.
Setelah ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara sebelum BTA diberlakukan dan dapat memfasilitasi masyarakat di perbatasan.
Terkait Indonesia-Malaysia BTA, perjanjian ini kali pertama berlaku pada 24 Agustus 1970. Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung, hingga akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.
BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tandatangani Pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan RI-Malaysia, Mendag Zulkifli Sampaikan Hal Ini", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/08/182502826/tandatangani-pembaruan-perjanjian-perdagangan-perbatasan-ri-malaysia-mendag?page=all#page2.