SONORABANGKA.ID - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh KPU Babel.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan menyaksikan secara langsung proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Jajaran KPU Babel saat melakukan verifikasi administrasi masing-masing syarat Bakal Calon dari tanggal 15 Mei hingga tanggal 23 Juni 2023.
Meski pengawasan dilakukan secara langsung, Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Hal ini lantaran Bawaslu tak diberikan akses SILON untuk melihat dokumen dan profil Bakal Calon yang dilakukan verifikasi administrasi.
“Selama ini kami melakukan pengawasan secara manual, dengan melakukan pemantauan secara langsung saat proses verifikasi administrasi, kami tidak bisa memantau melalui akun Sistem
Informasi Pencalonan atau SILON itu karena kami hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON bukan isi atau profil dari SILON,” tegas Osykar.
Dijelaskan Osykar bahwa SILON tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak tanggal 04 Mei 2023, dan KPU tidak memberikan data dokumen syarat Bakal Calon kepada Bawaslu Babel.
“Bawaslu sudah meminta akses hasil verifikasi administrasi, akan tetapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD,” terangnya.
Sementara Anggota Bawaslu Babel Andi Budi Prayitno yang memang merupakan ‘PIC’ dari tahapan pengawasan ini mengungkapkan berdasarkan data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU menyebutkan bahwa jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) adalah sebanyak 667 orang dari 698 Bakal Calon Legislatif.
“Secara umum persyaratan Bakal Calon Legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen yaitu, dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP, tidak melampirkan surat dari pengadilan,” tuturnya.
Hingga akhir hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu Babel terdapat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU kabupaten/kota di Babel yang diduga hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023 yang pada intinya KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada Partai Politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap.