SonoraBangka.id - Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap dua kasus melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) terkait penyebaran foto/video pornografi.
Dalam dua kasus berbeda yang diungkap Sat Reskrim Polres membekuk terduga Adi Fernandes (33) di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan dan terduga Alvin Christian (23) di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
"Dua kasus penyebaran konten pornografi yang melanggar UU ITE berhasil kita ungkap dimana dua tersangka kita bekuk masing masing di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan dan satu lagi di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (19/6/2023).
Dalam jumpa pers Kompol Robby Ansyari didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain.
Kasus pertama yang diungkap yakni laporan korban warga Kabupaten Bangka terkait mantan pacarnya Adi Fernandes yang diduga menyebarkan foto tanpa busana dirinya saat mandi tanpa busana.
Foto tersebut disebarkan oleh pelaku di medsos Facebook.
Tak sampai disitu saja korban juga mentranfer uang Rp 2,5 juta atas permintaan Adi Fernandes agar foto tersebut tidak disebarkan.
Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka yang menangani kasus bersama dan Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil mengetahui keberadaan pelaku yakni diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tim dari Polres Bangka kemudian dibantu oleh Tim Opsnal Polres OKU berhasil membekuk Adi Fernandes dikediamannya di Desa Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.
Adi Fernandes mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka. Adi Fernandes dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.