Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain Senin (19/6/2023
Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain Senin (19/6/2023 ( bangkapos.com/deddy marjaya )

Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap 2 Kasus UU ITE Terkait Pornografi, Berapa Ancaman Hukumannya?

20 Juni 2023 08:05 WIB

Sedangkan kasus kedua yakni saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka menangani laporan korban juga seorang wanita warga Kabupaten Bangka yang melaporkan foto dirinya tanpa busana tersebar di medsos Twitter.

Foto foto tanpa busana korban diduga diambil tanpa izin dari akun Instagram pribadi nya oleh pelaku.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengetahui Identitas pelaku dan keberadaannya di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat.

Selanjutna anggota Unit Tipidter dibantu Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyeledikan ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Tim mendatangi tempat dimana tersangka bekerja namun dari keterangan warga setempat bahwa tempat tersangka bekerja sudah lama tutup. Kemudian tim melakukan giat hunting disekitar perumahan Sukaseuri Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.

Saat itu berhasil mengamankan pelaku dikediamannya dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mengakses media sosial milik korban yang merupakan mantan pacarnya.

Setelah masuk ke akun Instagram pelapor, tersangka mengambil beberapa foto pelapor yang tidak menggunakan pakaian dan disebar luaskan melalui akun media sosial Twitter dan juga ada beberapa foto yang dikirim tersangka ke beberapa rekan sesama pemain game online.

Selanjutnya Alvin Christian dibawa ke Polres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal  30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Ancamannya pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Robby Ansyari.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap 2 Kasus UU ITE Terkait Pornografi, Ini Ancaman Hukumannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/19/sat-reskrim-polres-bangka-ungkap-2-kasus-uu-ite-terkait-pornografi-ini-ancaman-hukumannya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm