Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain Senin (19/6/2023
Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain Senin (19/6/2023 ( bangkapos.com/deddy marjaya )

Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap 2 Kasus UU ITE Terkait Pornografi, Berapa Ancaman Hukumannya?

20 Juni 2023 08:05 WIB

SonoraBangka.idSat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap dua kasus melanggar  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) terkait penyebaran foto/video pornografi.

Dalam dua kasus berbeda yang diungkap Sat Reskrim Polres membekuk terduga Adi Fernandes (33) di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan dan terduga Alvin Christian (23) di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

"Dua kasus penyebaran konten pornografi yang melanggar UU ITE berhasil kita ungkap dimana dua tersangka kita bekuk masing masing di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan dan satu lagi di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat," kata Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (19/6/2023).

Dalam jumpa pers Kompol Robby Ansyari didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia dan Kasi Humas AKP Zulkarnain. 

Kasus pertama yang diungkap yakni laporan korban warga Kabupaten Bangka terkait mantan pacarnya Adi Fernandes yang diduga menyebarkan foto tanpa busana dirinya saat mandi tanpa busana.

Foto tersebut disebarkan oleh pelaku di medsos Facebook.

Tak sampai disitu saja korban juga mentranfer uang Rp 2,5 juta atas permintaan Adi Fernandes agar foto tersebut tidak disebarkan.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka yang menangani kasus bersama dan Tim Kelambit Buser Polres Bangka berhasil mengetahui keberadaan pelaku yakni diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tim dari Polres Bangka kemudian dibantu oleh Tim Opsnal Polres OKU berhasil membekuk Adi Fernandes dikediamannya di Desa Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Adi Fernandes mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bangka. Adi Fernandes dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Sedangkan kasus kedua yakni saat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka menangani laporan korban juga seorang wanita warga Kabupaten Bangka yang melaporkan foto dirinya tanpa busana tersebar di medsos Twitter.

Foto foto tanpa busana korban diduga diambil tanpa izin dari akun Instagram pribadi nya oleh pelaku.

Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengetahui Identitas pelaku dan keberadaannya di Kabupaten Kerawang Provinsi Jawa Barat.

Selanjutna anggota Unit Tipidter dibantu Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyeledikan ke Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Tim mendatangi tempat dimana tersangka bekerja namun dari keterangan warga setempat bahwa tempat tersangka bekerja sudah lama tutup. Kemudian tim melakukan giat hunting disekitar perumahan Sukaseuri Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang.

Saat itu berhasil mengamankan pelaku dikediamannya dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karawang.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa telah mengakses media sosial milik korban yang merupakan mantan pacarnya.

Setelah masuk ke akun Instagram pelapor, tersangka mengambil beberapa foto pelapor yang tidak menggunakan pakaian dan disebar luaskan melalui akun media sosial Twitter dan juga ada beberapa foto yang dikirim tersangka ke beberapa rekan sesama pemain game online.

Selanjutnya Alvin Christian dibawa ke Polres Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal  30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Ancamannya pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Robby Ansyari.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sat Reskrim Polres Bangka Ungkap 2 Kasus UU ITE Terkait Pornografi, Ini Ancaman Hukumannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/19/sat-reskrim-polres-bangka-ungkap-2-kasus-uu-ite-terkait-pornografi-ini-ancaman-hukumannya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm