Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. ( KOMPAS.com)

Batas Harga Rumah Bebas PPN Dinaikkan, Simak Rinciannya

20 Juni 2023 09:08 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas atas harga rumah yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.

Lewat aturan baru tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak, atau antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah. Insentif ini diberikan untuk mendukung penyediaan sekitar 230.000 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga mengatur batasan baru harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Batasan harga rumah bebas PPN tersebut meningkat dari peraturan sebelumnya, di mana batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, kenaikan batasan harga rumah bebas PPN tersebut mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Kenaikkan ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (19/6/2023).

Selain harga, pemerintah juga mengatur luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Adapun lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum sebagai berikut:

1. Luas bangunan antara 21-36 m2

2. Luas tanah antara 60-200 m2

3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki

5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus.

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai dengan Rp 270 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batas Harga Rumah Bebas PPN Dinaikkan, Simak Rinciannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/19/191000026/batas-harga-rumah-bebas-ppn-dinaikkan-simak-rinciannya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm