Ilustrasi telepon.
Ilustrasi telepon. ( FREEPIK/FREEPIK)

Yuk Laporkan ke OJK Jika Kita Kena Teror dari Pinjol Ilegal

21 Juni 2023 14:10 WIB

SonoraBangka.id - Terkadang, kita harus mencari cara agar mendapat uang dengan cepat, apalagi di zaman yag serba mahal seperti sekarang ini.

Nah cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan ialah dengan meminjam lewat pinjaman online atau pinjol.

Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.

Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.

Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.

Nah lebih buruknya, bukan hanya peminjam yang mendapat teror, tetapi para debt collector itu juga ikut menghubungi siapa saja yang dekat dengan si peminjam.

Jika sudah begini, kita bisa loh segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Dengan melaporkannya, kita otomatis akan mendapat perlindungan.

Salah satunya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK pada tahun 2023.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm