Ilustrasi telepon.
Ilustrasi telepon. ( FREEPIK/FREEPIK)

Yuk Laporkan ke OJK Jika Kita Kena Teror dari Pinjol Ilegal

21 Juni 2023 14:10 WIB

SonoraBangka.id - Terkadang, kita harus mencari cara agar mendapat uang dengan cepat, apalagi di zaman yag serba mahal seperti sekarang ini.

Nah cara yang paling mudah dan paling sering dilakukan ialah dengan meminjam lewat pinjaman online atau pinjol.

Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.

Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.

Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.

Nah lebih buruknya, bukan hanya peminjam yang mendapat teror, tetapi para debt collector itu juga ikut menghubungi siapa saja yang dekat dengan si peminjam.

Jika sudah begini, kita bisa loh segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Dengan melaporkannya, kita otomatis akan mendapat perlindungan.

Salah satunya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK pada tahun 2023.

Masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mengalami teror dari pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.

OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain ke OJK, kita juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo dan kepolisian. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.

Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.

Selain itu, bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545. 

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.

Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.

Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Sahabat NOVA bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.

Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni:

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jadi, itulah cara-cara untuk melaporkan pinjol ilegal yang terus meneror kita.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053817289/kena-teror-dari-pinjol-ilegal-begini-cara-melaporkannya-ke-ojk?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm