Masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mengalami teror dari pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain ke OJK, kita juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo dan kepolisian. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu, bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Sahabat NOVA bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.