Majelas hakim telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Shandy Aulia.
Kris mengatakan, majelis hakim memutuskan secara verstek karena pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.
“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat, yang kedua mengenai putusan perceraian,” ucap Kris.
“Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” sambungnya.
Jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.
“Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil (untuk banding)."
"Jadi kita lihat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana,” ujar Kris.
“Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau (Berkekuatan Hukum Tetap) atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Shandy Aulia dan David Herbowo resmi mengikat janji suci pada 12 Desember 2011.