Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy ( IST/Dokumentasi Ombudsman )

Soal Pengusulan Pj Wali Kota dan Pj Bupati, Ombudsman Babel Minta Dilaksanakan Secara Transparan

13 Juli 2023 10:42 WIB

SonoraBangka.id - Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan secara aturan, Penjabat Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden, sedangkan untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.

"Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tentu pengusulan dan pengangkatan Pj Walikota dan Pj Bupati harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yozar, pada Rabu (12/7/2023).

Aturan terkait dimaksud Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dan terbaru payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang terbit pada bulan April lalu.

Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut mencakup persyaratan, pengusulan, pembahasan sampai pelantikan Pj Walikota dan Pj Bupati.

"Terkait persyaratan, calon Pj Bupati dan Pj Walikota  harus pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yangmenduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah," katanya.

Dia menambahkan selanjutnya calon Pj Bupati dan Wali Kota harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, penilaian kinerja pegawai selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Pengusulan nama PJ bupati dan PJ walikota tentunya harus memperhatikan prinsip demokrasi sehingga dilakukan secara terbuka,  transparan dan akuntabel.

Selain itu juga perlu diperhatikan agar pengusulan oleh pihak yg berwenang tersebut memperhatikan track record secara selektif," katanya.

Ombudsman Babel berharap Pj Bupati dan Pj Walikota terpilih dapat  membangun daerah secara lebih optimal tanpa kepentingan politik apapun. 

"Serta, pelaksanaan program-program pembangunan strategis demi pelayanan publik yang prima bagi masyarakat luas dapat berjalan secara optimal," katanya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Soal Pengusulan Pj Wali Kota dan Pj Bupati, Ombudsman Babel Minta Dilaksanakan Secara Transparan, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/12/soal-pengusulan-pj-wali-kota-dan-pj-bupati-ombudsman-babel-minta-dilaksanakan-secara-transparan.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm