Ilustrasi akta jual beli (AJB) tanah atau rumah.
Ilustrasi akta jual beli (AJB) tanah atau rumah. ( Unsplash/Scott Graham)

Sebelum Jual-Beli, Perhitungkan Dulu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

16 Juli 2023 17:39 WIB

SonoraBangka.id - Sebagai wanita, sebaiknya kita harus paham berbagai hal jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah.

Salah satunya mengenai prosedur balik nama sertifikat tanah.

Moms perlu tahu bahwa untuk balik nama sertifikat tanah, membutuhkan biaya tertentu.

Besaran biaya ini sebaiknya diketahui sebelum transaksi jual beli.

Supaya Moms bisa menyiapkan dananya.

Melansir Tribun Sumselbiaya balik nama sertifikat tanah umumnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah dalam meter persegi) : 1000.

Supaya lebih paham, Moms bisa menyimak contoh perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini:

- Tanah memiliki luas 110 meter persegi.

- Harga per meternya Rp2.000.000.

Maka perhitungan biaya balik nama sertifikat tanahnya sebagai berikut:

Rp2.000.000 x 110: 1.000 = Rp220.000.

Jadi, biaya balik nama sertifikat tanah sebesar Rp220.000.

Lantas, bagaimana jika ingin balik nama tanah dari warisan?

Moms tak perlu khawatir karena balik nama dari tanah warisan bebas biaya.

Namun, ada syaratnya yang harus dipenuhi. 

Syaratnya adalah proses balik nama sertifikat tanah warisan dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.

Jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah 6 bulan, maka akan dikenakan biaya.

Wah, mudah sekali kan Moms cara menghitung kisaran biaya balik nama sertifikat tanah.

Selain itu, Moms juga perlu tahu dokumen apa saja yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.

Melansir Tribunnews, berikut ulasannya.

Dokumen untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Sertifikat tanah yang asli

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Jadi, itulah dia penjelasan dari biaya balik nama sertifikat tanah lengkap dangan dokumen yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!

Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023838247/wajib-tahu-sebelum-lakukan-jual-beli-ini-perhitungan-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah?page=all

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm